Berita baru
Menkeu Putuskan Gas Bumi Tidak Dikenai PPN
Tue 29 Jan 2013 20:05:00
\r\n Jakarta, Seruu.Com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan memutuskan komoditas gas bumi tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), satu kebijakan untuk mendukung program konversi bahan bakar minyak ke gas baik di sektor transportasi, listrik, maupun industri.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/menkeu-putuskan-gas-bumi-tidak-dikenai-ppn
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.