Berita baru
Mantan Dirut IM2 Didakwa Pasal Berlapis
Tue 15 Jan 2013 09:28:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2), yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) IM2, Indar Atmanto, didakwa hukuman pidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/mantan-dirut-im2-didakwa-pasal-berlapis
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.