Berita baru
JPU Tuntut Amran Batalipu 12 Tahun Penjara
Thu 10 Jan 2013 14:32:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/jpu-tuntut-amran-batalipu-12-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.