Berita baru
Anggota Banggar DPR RI Usulkan Royalti Freeport Sebesar 5%
Wed 09 Jan 2013 09:43:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Maka Pemerintah dituntut dalam renegosiasi kontrak karya kali ini mampu menuntut PT Freeport Indonesia membayarkan royalti hanya 1% dan jauh dari yang ditetapkan PP Nomor 45 tahun 2003.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/anggota-banggar-dpr-ri-usulkan-royalti-freeport-sebesar-5
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.