Berita baru
Nasib Perempuan Indonesia di Tangan Mahkamah Agung
Thu 27 Dec 2012 13:37:00
\r\n DPRD Kabupaten Garut menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri selain telah melanggar sumpah jabatan, juga melanggar Pasal 27 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akibat pernikahannya selama empat hari dengan gadis di bawah umur, Fany Octora. DPRD Garut mengusulkan agar Aceng diberhentikan sebagai Bupati Garut (Jumat, 21/12).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/opini-seruu/artikel/nasib-perempuan-indonesia-di-tangan-mahkamah-agung
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.