Berita baru
Lakukan Genosida, Eks Menteri di Rwanda dihukum 35 Tahun Penjara
Fri 21 Dec 2012 15:45:00
\r\n Seruu.com - Seorang mantan menteri di Rwanda pada Kamis (20/12/2012) dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Internasional, lantaran terbukti melakukan genosida, hasutan untuk genosida dan perkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/-internasional-/artikel/lakukan-genosida-eks-menteri-di-rwanda-dihukum-35-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.