Berita baru
Hakim Perintahkan Kejagung Bebaskan 4 Tersangka Chevron
Tue 27 Nov 2012 18:07:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang juga merupakan karyawan PT CPI, akhirnya diputuskan untuk dibebaskan dari kasus Bioremediasi tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan keempatnya.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/hakim-perintahkan-kejagung-bebaskan-4-tersangka-chevron
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.