Berita baru
Diyakini Bersalah, Hakim Tipikor Vonis Rustam Pakaya 4 Tahun Penjara
Tue 27 Nov 2012 20:48:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Rustam Syarifudin Pakaya. Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam juga juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/diyakini-bersalah-hakim-tipikor-vonis-rustam-pakaya-4-tahun-penjara
Terima kasih