Berita baru
Tafsir Putusan MK, RPP Tembakau Bertentangan Dengan Konstitusi
Thu 11 Oct 2012 14:10:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau) yang siap disahkan itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-X/2012, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bahkan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/tafsir-putusan-mk-rpp-tembakau-bertentangan-dengan-konstitusi
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.