Berita baru
Ruhut: Sesuai UU, KPK Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian
Tue 02 Oct 2012 17:32:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/ruhut-sesuai-uu-kpk-berwenang-tangani-kasus-korupsi-di-kejaksaan-dan-kepolisian
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.