Berita baru
KPK Isyaratkan Gunakan Pasal TPPU Untuk Kasus Hambalang
Tue 02 Oct 2012 17:14:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengisyaratkan akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kpk-isyaratkan-gunakan-pasal-tppu-untuk-kasus-hambalang
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.