Berita baru
KPAI : Ampuni Bandar Narkoba, SBY Sudah Sewenang-Wenang Gunakan Haknya!
Sat 13 Oct 2012 11:55:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan grasi yang diberikan untuk terpidana kasus narkoba Deni Setia. Menurut KPAI, meski grasi memang wewenang Presiden yang diberikan konstitusi, yaitu Pasal 14 UUD 1945, akan tetapi, dalam menjalankan wewenang, Presiden tidak boleh sewenang-wenang.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kpai-ampuni-bandar-narkoba-sby-sudah-sewenang-wenang-gunakan-haknya
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.