Berita baru
Ke-11 Mahasiswa Unpam Dikenakan Pasal 213 (2), 335, 160, dan 170 KUHP
Fri 19 Oct 2012 21:45:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang ikut bentrokan dengan aparat Polsek Pamulang kemarin, dikenakan Pasal 213 (2), 335, 160, dan 170 KUHP.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/ke-11-mahasiswa-unpam-dikenakan-pasal-213-2-335-160-dan-170-kuhp
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.