Berita baru
Dianggap Pangkas Kewenangan Advokat, UU Bantuan Hukum Diuji ke MK
Wed 10 Oct 2012 20:08:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinilai memangkas kemandirian advokat, kata pengacara Dominggus Mauritis Luitnan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/dianggap-pangkas-kewenangan-advokat-uu-bantuan-hukum-diuji-ke-mk
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.