Berita baru
7 Parpol Gugat Syarat dan Pelaksanaan Verifikasi Dalam UU Pemilu
Sat 13 Oct 2012 14:44:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Tujuh partai politik meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan syarat dan pelaksanaan verifikasi partai politik yang tercantum dalam Pasal 15, 16, 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD. Syarat tersebut dinilai terlalu berat dan rumit, waktu pelaksanaannya pun dinilai terlalu mepet sehingga ketentuan itu cenderung tidak bisa dilaksanakan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/7-parpol-gugat-syarat-dan-pelaksanaan-verifikasi-dalam-uu-pemilu
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.