Berita baru
UU Pertanahan Solusi Atasi Konflik Agraria
Thu 27 Sep 2012 04:38:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Negara Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan masyarakatnya. Adanya perubahan tersebut, maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur persoalan Agraria termasuk pertanahan perlu dilakukan penyempurnaan, terlebih Indonesia adalah negara agraris.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/uu-pertanahan-solusi-atasi-konflik-agraria
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.