Berita baru
SPI : Kekerasan Akibat Konflik Agraria Meningkat, Rakyat Butuh Land Reform
Sat 22 Sep 2012 15:08:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Undang-undang pokok agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, saat ini sudah berumur 52 tahun. Namun tak ada perubahan yang cukup signifikan terhadap ketimpangan agraria yang ada pada saat ini. Bahkan, konflik agraria meningkat dan memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kekerasan terhadap para petani lokal.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/spi-kekerasan-akibat-konflik-agraria-meningkat-rakyat-butuh-land-reform
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.