Berita baru
Penerapan Proper Lingkungan Juga Harus Disertai Sanksi Tegas
Wed 19 Sep 2012 10:39:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap PROPER hitam telah diatur dalam pasal 68, Pasal 65 ayat 1 dan 5 UU 32 th 2009 yang menjelaskan bahwa setiap yang orang melakukan usaha atau kegiatan wajib melakukan pengolahan limbah.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/penerapan-proper-lingkungan-juga-harus-disertai-sanksi-tegas
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.