Berita baru
Majelis Hakim Vonis Miranda 3 Tahun Penjara Serta Denda Rp 100 Juta
Thu 27 Sep 2012 12:15:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom ternbukti telah melaukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada sejumlah anggota dewan periode 1999-2004.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/majelis-hakim-vonis-miranda-3-tahun-penjara-serta-denda-rp-100-juta
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.