Berita baru
MA : Sidang Kasus Korupsi Wajib Direkam
Tue 18 Sep 2012 15:25:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA nomor 04 tahun 2012 tentang Perekaman sidang Pengadilan yang mengharuskan setiap pengadilan tingkat pertama untuk merekam audio dan video persidangan perkara tindak pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/ma-sidang-kasus-korupsi-wajib-direkam
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.