Berita baru
Pengamat : RPP Tembakau Upaya Pemerintah dan Legislator Impor UU Dari Luar Negeri
Tue 24 Jul 2012 18:13:00
\r\n Jakarta.seruu.com,- Untuk mengatur tentang kretek di Indonesia, “subtansi hukum” harus diimpor dari negara asing. Demi sebuah RUU, para legislator rela menempuh perjalanan panjang dan melelahkan demi sebuah ilustrasi bagaimana subtansi dan implementasi hukum (UU) dari bangsa lain.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/pengamat-rpp-tembakau-upaya-pemerintah-dan-legislator-impor-uu-dari-luar-negeri
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.