Berita baru
MK Tolak Penghapusan Hukuman Mati
Thu 19 Jul 2012 00:44:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 365 Ayat (4) KUHP yang mengatur tentang hukuman ancaman pidana mati. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad sodiki saat membacakan putusan Pengujian Pasal 365 Ayat (4) KUHP di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/mk-tolak-penghapusan-hukuman-mati
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.