Berita baru
MK : Buruh Berhak Ajukan PHK Bila Pengusaha Tidak Penuhi Kewajiban
Mon 16 Jul 2012 18:10:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan bahwa pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/mk-buruh-berhak-ajukan-phk-bila-pengusaha-tidak-penuhi-kewajiban
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.