Berita baru
Menakertrans Keluarkan Edaran, THR Harus Dibayar Sesuai Ketentuan dan Tepat Waktu
Mon 23 Jul 2012 16:55:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/menakertrans-keluarkan-edaran-thr-harus-dibayar-sesuai-ketentuan-dan-tepat-waktu
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.