Berita baru
Lagi, KBRI Singapura Bebaskan WNI dari Tuntutan Hukuman Mati
Wed 11 Jul 2012 08:22:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - KBRI Singapura kembali berhasil membebaskan Nurhayati, seorang WNI dari hukuman mati di Singapura. Tepatnya, KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi, bersama tim penasehat hukumnya, pada saat ini, telah berhasil membebaskan status dari tuntutan hukuman mati tersebut. Demikian disampaikan PLE Priatna, Direktur Informasi dan Media - Kemenlu, di Jakarta, Rabu (11/7/2012).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/-internasional-/artikel/lagi-kbri-singapura-bebaskan-wni-dari-tuntutan-hukuman-mati
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.