Berita baru
Kuasa Hukum Yakini Dakwaan Untuk Miranda Sudah Kadaluwarsa
Tue 24 Jul 2012 19:46:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Kuasa hukum terdakwa kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, menganggap bahwa dakwaan terhadap kliennya telah kadaluarwa.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kuasa-hukum-yakini-dakwaan-untuk-miranda-sudah-kadaluwarsa
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.