Berita baru
Belum Diatur UU, Mahfud MD Sebut Penganut Komunis dan Atheis Tidak Bisa Diadili
Mon 16 Jul 2012 17:19:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena keyakinan pribadinya atau pikirannya, termasuk orang yang menganut paham komunisme dan atheisme.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/belum-diatur-uu-mahfud-md-sebut-penganut-komunis-dan-atheis-tidak-bisa-diadili
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.