Berita baru
Terdakwa Bom Bima Divonis 17 Tahun
Wed 28 Mar 2012 18:45:00
\r\n Tangerang, Seruu.com - Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), terdakwa utama tindak pidana terorisme di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, divonis 17 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tengerang, Banten, Rabu (28/3/2012)
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/terdakwa-bom-bima-divonis-17-tahun
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.