Berita baru
Posisi Wakil Menteri Digugat di MK
Sat 17 Mar 2012 14:31:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, yaitu Adi Warman yakin gugatannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Adi menilai keberadaan wakil menteri (wamen) bertentangan dengan konstitusi karena itu sudah selayaknya MK membubarkannya. Apalagi dasar pembentukan wamen tidak terdapat dalam batang tubuh Pasal 10, melainkan dalam penjelasannya sehingga tidak bisa dijadikan cantolan hukum.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/posisi-wakil-menteri-digugat-di-mk
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.