Berita baru
Peningkatan Peran Komisi Yudisial
Thu 22 Mar 2012 10:28:00
\r\n Seruu.com- Dalam konteks penegakan hukum di Tanah Air, khususnya dalam hal pengawasan hakim, kita boleh berharap pada Komisi Yudisial, sehubungan dengan terbitnya UU No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. UU itu merupakan revisi dari UU 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Berdasar UU No 18 Tahun 2011 ini, Komisi Yudisial (KY) memperoleh tambahan kewenangan dan penguatan, sebagai lembaga pengawas hakim. Ini tampak dalam sejumlah pasal, Pasal 22 A misalnya, menyebutkan KY bisa memanggil saksi yang tak hanya panitera, namun juga jaksa, polisi dan terdakwa. Bahkan hakim yang berstatus saksi bisa juga dipanggil paksa.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/opini-seruu/artikel/peningkatan-peran-komisi-yudisial
Terima kasih