Berita baru
Otak Bom Buku Divonis 18 Tahun Penjara
Mon 05 Mar 2012 17:27:00
\r\n Jakarta, Seru.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa perkara terorisme terkait kasus bom buku, Pepi Fernando. Hendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/otak-bom-buku-divonis-18-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.