Berita Bola Terkini

Newsletter Seruu: MK Tolak Gugatan Agusrin Najamuddin

Mustang Corps

Berita baru

MK Tolak Gugatan Agusrin Najamuddin
Thu 15 Mar 2012 13:27:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menerima permohonan Yusril Ihza Mahendra mengenai nasib gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin. Yusril mengajukan gugatan sebab kliennya merasa dirugikan terkait Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang salah ditafsirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan kasasi atas vonis bebas murni kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, JPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menghukum Agusrin empat tahun penjara.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/mk-tolak-gugatan-agusrin-najamuddin

Terima kasih

Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.