Berita baru
Lagi, WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Thu 22 Mar 2012 23:53:00
\r\n Kuala Lumpur, Seruu.Com - Hendrawan Gunawan (34), warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, akhirnya lolos dari hukuman tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negara Putrajaya, Malaysia mengabulkan pengajuan bandingnya.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/-internasional-/artikel/lagi-wni-bebas-dari-ancaman-hukuman-mati-di-malaysia
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.