Berita baru
Kasus Makar Papua, 5 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
Fri 16 Mar 2012 22:47:00
\r\n Jayapura, Seruu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (16/3/2012) siang menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada lima orang terdakwa dalam kasus makar di Papua.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kasus-makar-papua-5-terdakwa-divonis-3-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.